Pemkab Gelar Rakor Percepatan Kemudahan Berinvestasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait percepatan kemudahan berinvestasi. Rakor tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu.
Kita juga ingin memberikan kontribusi pendapatan daerah,
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan menginventarisasi masalah yang menghambat kemudahan berinvestasi di kepulauan Seribu.
"Kita juga ingin memberikan kontribusi pendapatan daerah kepada negara lewat investasi di wilayah Kepulauan Seribu melalui kemudahan perizinan," ujarnya, usai rapat di Kantor Mitra Praja, Jakarta Utara, Rabu (8/1).
Dinas PM dan PTSP Buka Layanan di The Hotel Week Indonesia 2019Dikatakannya, saat ini ada beberapa perusahaan yang ingin berinvestasi di Kepulauan Seribu. Di antaranya ingin berinvestasi di sektor pariwisata.
"Dengan kemudahan perizinan akan lebih banyak lagi investor yang masuk dan itu akan berdampak secara ekonomi bagi warga Kepulauan Seribu," tandasnya.